PROSES FLOWCHART PEMBUATAN e-KTP ( elektronik ) :
- RT mendapatkan surat undangan dari kelurahan bahwa didaerah sekitar akan di adakan pembuatan e-KTP.
- RT membagikan surat undangan tersebut kepada warga.
- Warga menuju kelurahan / kecamatan dengan membawa surat tersebut untuk mengganti ktp lama dengan e-KTP.
- Warga di wajibkan mengambil nomer antrian yang sudah di sediakan.
- Setelah mengambil nomer antrian,warga akan dipanggil satu - persatu memasuki ruangan untuk memproses pembuatan e-KTP.
- Warga di foto dengan ukuran yang telah ditentukan.
- Setelah itu tanda tangan dengan menggunakan alat elektronik.
- Lalu warga akan melakukan scan mata / retina.
- Kemudian warga melakukan sidik 5 jari dengan alat elektronik.
- Bila sudah selesai,e- KTP akan di berikan kepada warga dalam jangka waktu kurang lebih 3 bulan.
Catatan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar