Kamis, 09 Januari 2014

TUGAS PEMBUATAN e - KTP

PROSES FLOWCHART PEMBUATAN e-KTP ( elektronik ) :
  1. RT mendapatkan surat undangan dari kelurahan bahwa didaerah sekitar akan di adakan pembuatan e-KTP.
  2. RT membagikan surat undangan tersebut kepada warga.
  3. Warga menuju kelurahan / kecamatan dengan membawa surat tersebut untuk mengganti ktp lama dengan e-KTP.
  4. Warga di wajibkan mengambil nomer antrian yang sudah di sediakan.
  5. Setelah mengambil nomer antrian,warga akan dipanggil satu - persatu memasuki ruangan untuk memproses pembuatan e-KTP.
  6. Warga di foto dengan ukuran yang telah ditentukan.
  7. Setelah itu tanda tangan dengan menggunakan alat elektronik.
  8. Lalu warga akan melakukan scan mata / retina.
  9. Kemudian warga melakukan sidik 5 jari dengan alat elektronik.
  10. Bila sudah selesai,e- KTP akan di berikan kepada warga dalam jangka waktu kurang lebih 3 bulan.

Catatan :
  1. Tidak boleh diwakilkan.
  2. Jika nomer antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat,maka akan dipanggil pada akhir nomer antrian sesuai dengan urutan nomer antrian atau mengganti nomer antri baru dengan menyerahkan nomer yang lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar